Terbukti Korupsi, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Bui dalam Perkara Minyak

Hukum
Redaksi Federasi Note
Redaksi Federasi Note
1 bulan yang lalu 15:53 WIB 20x dilihat

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Anak dari taipan minyak Riza Chalid ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (27/2).

Selain pidana badan, Kerry dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun yang merupakan total keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik korupsi tersebut. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam persidangan, Kerry terbukti sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa. Ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Majelis hakim menetapkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tengah nilai kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Kerry dihukum 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp10,4 triliun.

Terbukti Korupsi, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Bui dalam Perkara Minyak
Terbukti Korupsi, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Bui dalam Perkara Minyak

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Copyright Β© 2025 FEDERASI NOTE β€” All rights reserved