Pemerintah daerah hingga pusat dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti lalai menangani jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Hukum
Redaksi federasi Note
Redaksi federasi Note
1 bulan yang lalu 20:48 WIB 48x dilihat

Pemerintah daerah hingga pusat dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti lalai menangani jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan kewajiban penyelenggara jalan memastikan kondisi infrastruktur tetap aman bagi pengguna.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi membahayakan keselamatan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, pemerintah tetap harus memasang rambu atau tanda peringatan sebagai bentuk perlindungan bagi pengendara. Kelalaian menjalankan kewajiban ini dapat berujung pada sanksi pidana, terutama bila kerusakan jalan terbukti menjadi penyebab kecelakaan.

Pasal 273 UU LLAJ mengatur bahwa penyelenggara jalan yang tidak melakukan perbaikan atau pengamanan hingga menimbulkan kecelakaan dapat dikenai pidana kurungan maupun denda. Ancaman hukuman meningkat apabila kecelakaan menyebabkan luka berat atau korban meninggal dunia. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa pembiaran jalan berlubang bukan sekadar persoalan pelayanan publik, tetapi juga dapat masuk ranah pidana.

Tanggung jawab hukum sendiri mengikuti status kewenangan jalan. Untuk jalan kabupaten dan kota, tanggung jawab berada pada pemerintah daerah melalui dinas pekerjaan umum. Jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Dengan demikian, pejabat daerah hingga pejabat pusat berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pemeliharaan.

Meski demikian, penetapan pidana tidak otomatis diberlakukan. Aparat penegak hukum harus membuktikan adanya unsur kelalaian, kewenangan untuk memperbaiki, serta hubungan sebab akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan yang terjadi. Dalam praktiknya, banyak kasus diawali dengan laporan masyarakat atau gugatan korban sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

Pengamat transportasi menilai regulasi ini penting sebagai pengingat bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab negara. Selain itu, meningkatnya kesadaran publik dinilai dapat mendorong pemerintah lebih responsif dalam menangani kerusakan jalan, terutama di daerah yang sering dilaporkan mengalami kecelakaan akibat lubang jalan.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat diimbau aktif melaporkan kerusakan jalan kepada pemerintah setempat sebagai bagian dari pengawasan publik. Di sisi lain, pemerintah diharapkan mempercepat perbaikan serta memastikan adanya tanda peringatan sementara guna mencegah korban jiwa akibat infrastruktur yang tidak layak.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Copyright © 2025 FEDERASI NOTE — All rights reserved