Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati ABK Kapal Fandi Ramadhan, Keluarga dan Tim Hotman Paris Hutapea Datangi Komisi III DPR RI

Hukum
Redaksi Federasi Note
Redaksi Federasi Note
1 bulan yang lalu 22:06 WIB 49x dilihat
Perkara hukum yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan kembali memanas setelah jaksa penuntut umum tetap mempertahankan tuntutan hukuman mati dalam persidangan lanjutan. Putusan tuntutan tersebut memicu langkah hukum dan politik dari pihak keluarga bersama tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pada hari yang sama, keluarga Fandi bersama tim kuasa hukum mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan pengaduan serta meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Alasan Jaksa Mempertahankan Tuntutan
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pemberatan yang dinilai:
menimbulkan dampak serius,
memiliki tingkat kesengajaan tinggi,
serta dianggap tidak menunjukkan faktor yang cukup kuat untuk meringankan tuntutan maksimal.

Dalam persidangan, jaksa juga menekankan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan sebagai bentuk efek jera serta perlindungan kepentingan publik.

Langkah Tim Kuasa Hukum
Kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan berpotensi mengabaikan sejumlah fakta yang menurut mereka belum tergali secara menyeluruh, termasuk:
dugaan adanya peran pihak lain,
kondisi psikologis terdakwa,
serta kemungkinan faktor tekanan atau situasi kerja di kapal.

Tim hukum meminta negara menjamin proses peradilan yang objektif serta tidak hanya bertumpu pada satu konstruksi perkara.

Aduan ke Komisi III DPR RI
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI, keluarga dan tim hukum menyampaikan beberapa poin utama:
permohonan pengawasan terhadap proses penuntutan,
evaluasi profesionalitas aparat penegak hukum,
perlindungan hak terdakwa dalam proses peradilan,
dorongan agar perkara ditelaah secara lebih komprehensif.

Mereka juga berharap DPR dapat menjadi jembatan untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi kesalahan penegakan hukum.
Respon Komisi III DPR RI
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI merespons dengan menegaskan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan, namun memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Beberapa sikap yang disampaikan antara lain:
meminta aparat penegak hukum menjamin proses yang profesional dan transparan,
membuka kemungkinan pemanggilan institusi terkait dalam rapat kerja,
menampung aspirasi keluarga sebagai bagian dari fungsi pengawasan,
mendorong semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

Komisi III juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan korban, serta perlindungan hak asasi terdakwa.
Potensi Dampak Politik dan Hukum
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut:
isu hukuman mati,
perlindungan pekerja sektor maritim,
serta kualitas penegakan hukum terhadap masyarakat kecil.

Pengamat menilai langkah mendatangi DPR merupakan strategi untuk membangun pengawasan publik sekaligus memastikan perkara tidak berjalan tanpa kontrol sosial.
Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati ABK Kapal Fandi Ramadhan, Keluarga dan Tim Hotman Paris Hutapea Datangi Komisi III DPR RI
Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati ABK Kapal Fandi Ramadhan, Keluarga dan Tim Hotman Paris Hutapea Datangi Komisi III DPR RI
Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati ABK Kapal Fandi Ramadhan, Keluarga dan Tim Hotman Paris Hutapea Datangi Komisi III DPR RI
Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati ABK Kapal Fandi Ramadhan, Keluarga dan Tim Hotman Paris Hutapea Datangi Komisi III DPR RI

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Copyright Β© 2025 FEDERASI NOTE β€” All rights reserved