Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu di Aceh, Dua Pelaku Ditangkap

Provinsi
Arilyanda Auriza
Arilyanda Auriza
4 minggu yang lalu 02:46 WIB 18x dilihat
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu di Aceh, Dua Pelaku Ditangkap

kabar terbaru datang dari Aceh. Aparat penegak hukum kembali mencatat keberhasilan besar dalam perang melawan peredaran narkotika. Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia.  

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Juni 2026. Berdasarkan informasi intelijen, petugas memperoleh laporan adanya kapal yang diduga membawa sabu dari wilayah perairan Thailand menuju pesisir Aceh. Tim kemudian melakukan pengawasan ketat melalui jalur laut dan darat hingga akhirnya memusatkan operasi di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.  

Pada saat operasi berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil yang keluar dari arah pantai. Kendaraan tersebut langsung dihentikan. Dua orang yang berada di dalam mobil sempat berusaha melarikan diri ke arah semak-semak, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh tim gabungan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 karung goni kuning yang berisi 325 bungkus sabu berkemasan teh China. Hasil uji awal memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.  

Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu tersangka diduga berperan sebagai tekong kapal yang menjemput barang di laut menggunakan metode ship to ship, yaitu memindahkan muatan dari kapal asing ke kapal nelayan di perairan sekitar 120 mil laut dari perbatasan Indonesia–Thailand. Sementara tersangka lainnya diduga bertugas mengendalikan proses pengangkutan barang menuju daratan Aceh. Polisi juga telah mengantongi identitas dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.  

Selain menyita ratusan kilogram sabu, aparat juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku, kapal yang diduga dipakai untuk menjemput barang, serta sejumlah alat komunikasi. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp585 miliar, dan keberhasilan pengungkapan ini diyakini mampu menyelamatkan lebih dari 1,6 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.  

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan internasional yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam penyelundupan tersebut. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perairan Aceh yang kerap menjadi jalur masuk penyelundupan narkotika ke Indonesia.  


Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu di Aceh, Dua Pelaku Ditangkap
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu di Aceh, Dua Pelaku Ditangkap
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu di Aceh, Dua Pelaku Ditangkap

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Copyright © 2025 FEDERASI NOTE — All rights reserved