Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Wastafel

Provinsi
Arilyanda Auriza
Arilyanda Auriza
20 jam yang lalu 18:35 WIB 5x dilihat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.560.308.776 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti oleh lima terpidana, yakni Syifak Muhammad Yus sebesar Rp735.476.476, Muslim Rp225.183.901, Mursalin Rp477.503.468, Abdul Hanif Rp382.119.638, dan Herlin Rp740.025.291. Seluruh uang pengganti telah dibayarkan dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelumnya, kelima terpidana dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan wastafel di sekolah-sekolah Aceh. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sesuai besaran kerugian negara yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Kejari Banda Aceh menegaskan bahwa seluruh terpidana juga telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Copyright Β© 2025 FEDERASI NOTE β€” All rights reserved