Korban TPPO Asal Lhokseumawe Berhasil Dipulangkan dari Kamboja Setelah Enam Bulan Terlantar

Provinsi
Arilyanda Auriza
Arilyanda Auriza
3 minggu yang lalu 19:33 WIB 19x dilihat

Seorang warga Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh, bernama Muhammad Rizki (26), akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Rizki sebelumnya berangkat ke luar negeri dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang layak, namun justru menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja yang berujung pada eksploitasi dan penyekapan.

Awalnya, Rizki bersama istrinya bekerja di Batam. Setelah kontrak kerjanya berakhir, ia menerima tawaran pekerjaan sebagai admin atau tenaga pemasaran di Malaysia dengan iming-iming gaji yang menjanjikan. Namun, sesampainya di Malaysia, ia tidak ditempatkan sesuai kesepakatan. Korban justru dibawa ke Vietnam sebelum akhirnya dikirim ke Kamboja tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Di Kamboja, Rizki diduga dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring (online scam). Telepon genggam miliknya disita oleh pihak perusahaan, kebebasannya dibatasi, bahkan ia disebut mengalami intimidasi serta perlakuan kasar selama berada di sana. Selama kurang lebih enam bulan, Rizki hidup dalam kondisi yang sulit dan tidak dapat kembali ke Indonesia.

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan legal di Malaysia agar calon korban bersedia berangkat. Setelah itu, korban dipindahkan secara bertahap ke negara lain hingga akhirnya berakhir di Kamboja untuk dipekerjakan dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan sindikat penipuan daring.

Mengetahui kondisi anaknya, keluarga Rizki kemudian meminta bantuan Haji Uma untuk memfasilitasi proses penyelamatan dan pemulangan. Melalui koordinasi dengan berbagai pihak, upaya pemulangan akhirnya berhasil dilakukan meski memerlukan proses yang panjang dan biaya yang tidak sedikit.

Haji Uma menyebutkan bahwa proses pemulangan WNI dari Kamboja bukanlah perkara mudah. Selain membutuhkan koordinasi lintas negara, biaya yang diperlukan juga cukup besar, bahkan dapat mencapai sekitar Rp15 juta. Sebagian biaya tersebut ditanggung oleh Haji Uma, sementara sisanya dibantu oleh keluarga korban.

Kasus yang dialami Muhammad Rizki menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi dengan proses keberangkatan yang mudah. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja, memverifikasi informasi melalui instansi resmi, serta tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan yang tidak memiliki kejelasan. Kasus TPPO dengan modus rekrutmen kerja palsu masih menjadi ancaman serius, sehingga kewaspadaan dan edukasi menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban.


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Copyright Β© 2025 FEDERASI NOTE β€” All rights reserved