Tersangka koruptor dana haji yaqut cholil, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yg diterimanya oleh kpk

NASIONAL
Redaksi Federasi Note
Redaksi Federasi Note
2 minggu yang lalu 13:50 WIB 52x dilihat
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya dengan tujuan menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Dalam permohonannya, pihak Yaqut menilai bahwa proses penetapan tersangka dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dugaan belum terpenuhinya unsur alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa hukum Yaqut menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan, namun tetap menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan praperadilan. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif apakah langkah yang dilakukan oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum.

Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang serta didasarkan pada sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. KPK juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan akan memaparkan seluruh dasar hukum serta bukti yang dimiliki di hadapan pengadilan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pengadilan akan menentukan apakah penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum atau tidak melalui putusan praperadilan yang akan dibacakan setelah rangkaian persidangan selesai.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Copyright © 2025 FEDERASI NOTE — All rights reserved