Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai dinamika hubungan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan di tengah perkembangan politik dan keamanan nasional. Ia menyebut, setelah era Reformasi menuntut militer kembali ke barak, justru terjadi penguatan signifikan pada institusi kepolisian yang melampaui fungsi awal penegakan hukum dan pelayanan publik.
Dalam sejumlah forum diskusi, Zainal menilai kebijakan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto yang memberi ruang lebih luas bagi keterlibatan TNI dalam beberapa sektor sipil dipandang sebagai upaya menciptakan keseimbangan terhadap dominasi Polri. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi memunculkan pergesekan politik antarlembaga apabila tidak diikuti dengan penegasan batas kewenangan yang jelas.
“Masalah utamanya bukan pada menguat atau melemahnya satu institusi, tetapi pada konsistensi menjalankan fungsi utama masing-masing,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa TNI seharusnya berfokus pada pertahanan dan kedaulatan negara, sementara Polri kembali menitikberatkan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Zainal juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sejumlah kewenangan administratif yang selama ini berada di bawah kepolisian, termasuk layanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM). Menurutnya, pengalihan sebagian layanan administratif kepada pemerintah daerah dapat menjadi opsi untuk mengurangi beban kewenangan Polri sekaligus memperkuat pelayanan publik berbasis sipil.
Pandangan tersebut, kata dia, berangkat dari semangat konsep republik yang menempatkan supremasi sipil sebagai fondasi utama tata kelola negara sejak awal kemerdekaan. Ia menilai, penguatan supremasi sipil tidak berarti melemahkan aparat keamanan, melainkan memastikan profesionalisme dan akuntabilitas institusi berjalan sesuai mandat konstitusional.
Pengamat keamanan menilai diskursus ini mencerminkan dinamika demokrasi yang wajar, selama dilakukan dalam kerangka reformasi institusi dan penguatan sistem checks and balances. Pemerintah sendiri sebelumnya menegaskan bahwa sinergi TNI–Polri tetap menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya menghadapi tantangan keamanan non-konvensional.
Ke depan, sejumlah kalangan berharap pembahasan mengenai reposisi kewenangan TNI dan Polri dapat dilakukan melalui kajian akademik dan legislasi yang komprehensif, sehingga potensi rivalitas institusional dapat diminimalkan dan fokus pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!