Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar melalui Unit II Tipidter melakukan operasi penertiban terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Jantho, tepatnya di Krueng Meurimueung, Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Operasi yang berlangsung sejak 2 hingga 3 Juli 2026 tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Dalam penyisiran di lokasi, petugas menemukan satu unit pondok yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal sementara para pekerja tambang, satu unit chainsaw, lima unit alat dulang emas, serta dua drum berisi bio solar yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan. Meski tidak menemukan seorang pun pekerja di lokasi saat operasi berlangsung, seluruh barang yang ditemukan langsung diamankan dan dimusnahkan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Muhammad Rochli Hanafi, menjelaskan bahwa pondok, chainsaw, dan alat dulang emas dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi, sementara bio solar ditumpahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Selain melakukan penindakan, petugas juga memasang pamflet dan spanduk berisi larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah titik strategis sebagai langkah pencegahan.
Menurut kepolisian, operasi ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya yang dilakukan pada pertengahan Juni 2026 di kawasan Kuala Ila, Desa Jalin, yang juga diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Medan menuju lokasi operasi diketahui cukup berat, dengan perjalanan sekitar 45 menit menggunakan kendaraan dari Desa Jalin, kemudian dilanjutkan berjalan kaki hingga belasan jam melewati hutan dan medan terjal yang diguyur hujan. Polres Aceh Besar menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal demi menjaga kelestarian hutan serta mencegah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!