Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk meningkatkan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan direspons dalam waktu 10 detik setelah diterima, dan petugas ditargetkan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit setelah laporan diproses.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan publik di tubuh Polri, yang menitikberatkan pada kecepatan, ketepatan, dan transparansi penanganan aduan masyarakat.
Menurut Kapolri, standar waktu tersebut bukan sekadar slogan, melainkan target operasional yang didukung oleh sistem digitalisasi laporan, penguatan Command Center, serta optimalisasi patroli di wilayah rawan. Laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat, call center 110, maupun aplikasi pengaduan online akan langsung terintegrasi dengan sistem pusat kendali di masing-masing wilayah.
“Kepercayaan publik terhadap Polri sangat ditentukan oleh seberapa cepat dan profesional anggota di lapangan merespons kebutuhan masyarakat,” ujar Kapolri dalam pernyataannya.
Sistem Terintegrasi dan Pengawasan Ketat
Untuk mewujudkan target tersebut, Polri mengandalkan:
Command Center berbasis teknologi di tingkat Polda dan Polres.
Patroli presisi yang siaga di titik-titik strategis.
Monitoring GPS kendaraan patroli untuk memastikan pergerakan petugas dapat diawasi secara real-time.
Evaluasi kinerja berbasis waktu respons (response time).
Kapolri menegaskan bahwa setiap keterlambatan tanpa alasan yang jelas akan menjadi bahan evaluasi internal. Ia juga meminta seluruh jajaran, mulai dari tingkat Mabes hingga Polsek, agar tidak mengabaikan laporan sekecil apa pun.
Tantangan di Lapangan
Meski demikian, sejumlah pengamat keamanan menilai target 10 menit tiba di TKP akan sangat bergantung pada kondisi geografis dan kepadatan lalu lintas, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Medan. Di wilayah perkotaan padat, kemacetan kerap menjadi kendala utama. Sementara di daerah terpencil, jarak dan infrastruktur menjadi faktor pembatas.
Namun demikian, komitmen tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam memperbaiki citra dan kualitas pelayanan kepolisian.
Mendorong Partisipasi Publik
Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Dengan target respons 10 detik dan kedatangan 10 menit, Polri berharap dapat membangun standar pelayanan cepat tanggap yang terukur dan akuntabel, sekaligus memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!