Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, membantah tudingan sejumlah pihak yang menilai dirinya terhasut dalam menyampaikan pandangan terkait polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sebuah acara dialog televisi nasional, Oegroseno menegaskan bahwa sikapnya selama ini didasarkan pada prinsip objektivitas dan pengalaman panjangnya di institusi kepolisian. Ia menyatakan bahwa sejak aktif berdinas, dirinya kerap memiliki perbedaan pandangan dengan sejumlah pimpinan apabila menemukan hal yang dianggap tidak tepat secara hukum maupun fakta.
Menurutnya, independensi penilaian merupakan bagian dari integritas aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa keberanian menyampaikan fakta, meskipun berbeda dengan arus utama, adalah konsekuensi profesional yang harus dipegang oleh setiap penyidik maupun pejabat kepolisian.
Dalam pernyataannya, Oegroseno juga menyinggung pengalaman masa lalu ketika suatu perkara dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan terorisme, namun terdapat dorongan agar kasus tersebut dikonstruksikan dalam kerangka tersebut. Ia menegaskan memilih tetap pada kesimpulan awal bahwa perkara itu murni kriminal, bukan tindak terorisme, meski keputusan tersebut berpotensi memengaruhi perjalanan kariernya.
Dia juga menegaskan bahwa dia mengabdi kepada bangsa,& bukan selain itu, dia merasa semua yg dilakukan juga demi kebaikan Intitusi Polri dimata Rakyat.
Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa sikapnya dalam polemik yang berkembang saat ini tidak dilandasi kepentingan politik maupun pengaruh pihak tertentu, melainkan pandangan profesional berdasarkan analisis fakta.
Terkait polemik dugaan ijazah palsu, Oegroseno menilai diskursus publik seharusnya ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum dan verifikasi administratif, bukan spekulasi atau opini yang berkembang tanpa dasar kuat. Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas agar isu yang sensitif tidak berkembang menjadi disinformasi yang berpotensi memecah kepercayaan publik.
Pengamat hukum menilai pernyataan tersebut mencerminkan dinamika perbedaan pandangan di ruang publik yang merupakan bagian dari proses demokrasi, selama tetap mengedepankan data, mekanisme hukum, serta etika komunikasi publik.
Hingga kini, polemik terkait isu tersebut masih menjadi perbincangan di ruang publik, sementara berbagai pihak mendorong agar klarifikasi dilakukan melalui jalur hukum dan institusi yang berwenang guna memastikan kepastian informasi bagi masyarakat.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!