Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi memberikan teguran kepada iNews terkait penayangan program yang menghadirkan Permadi Arya, yang dinilai menyampaikan tutur kata tidak pantas di ruang publik.
Dalam keterangan resminya, KPI menyebut bahwa isi pernyataan yang disampaikan dalam acara tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya terkait etika berbicara, penghormatan terhadap norma kesopanan, serta sensitivitas publik.
KPI menilai bahwa sebagai lembaga penyiaran, iNews memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap konten yang ditayangkan tetap menjunjung tinggi nilai edukatif dan tidak menimbulkan polemik yang meresahkan masyarakat.
βLembaga penyiaran wajib melakukan penyaringan ketat terhadap narasumber maupun materi siaran, agar tidak menampilkan ujaran yang berpotensi menyinggung atau tidak pantas ditonton publik luas,β tulis KPI dalam pernyataannya.
Teguran ini juga menjadi peringatan agar stasiun televisi lebih berhati-hati dalam menghadirkan figur publik yang dikenal kontroversial, terutama dalam program yang disiarkan secara luas dan dapat diakses oleh berbagai kalangan usia.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak iNews belum memberikan keterangan resmi terkait teguran tersebut. Adapun Permadi Arya dikenal sebagai sosok yang kerap menuai kontroversi akibat pernyataannya di ruang publik maupun media sosial.
Pengamat media menilai, kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan konten siaran, terutama dalam menjaga kualitas informasi dan etika komunikasi di media massa Indonesia.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!