Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, memberikan klarifikasi terkait polemik rencana penggunaan label halal Amerika Serikat untuk produk impor yang masuk ke Indonesia. Isu tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan awal yang dinilai membuka kemungkinan penggunaan label halal dari lembaga sertifikasi Amerika.
Haikal menjelaskan bahwa pada tahap awal pembahasan memang sempat ada wacana mengenai pengakuan label halal dari Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya mempermudah arus perdagangan. Namun setelah melalui proses diplomasi dan pembahasan ulang dengan berbagai pihak, pemerintah Indonesia tetap menegaskan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib mengikuti sistem sertifikasi halal nasional.
Menurut Haikal, pemerintah berhasil meyakinkan pihak Amerika Serikat bahwa mekanisme sertifikasi halal Indonesia harus tetap dihormati. Dengan demikian, setiap produk asal Amerika yang ingin dipasarkan di Indonesia tetap harus melalui proses sertifikasi halal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui BPJPH.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga standar kehalalan yang berlaku di Indonesia sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim yang merupakan mayoritas di tanah air.
βProduk dari negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, tetap harus mengikuti mekanisme sertifikasi halal Indonesia jika ingin beredar di pasar domestik,β ujar Haikal dalam keterangannya.
Pemerintah juga menilai bahwa sistem jaminan produk halal Indonesia sudah memiliki standar yang jelas dan diakui secara internasional, sehingga penerapan aturan tersebut tidak seharusnya menjadi hambatan dalam kerja sama perdagangan.
Polemik ini pun mulai mereda setelah pemerintah memastikan bahwa kedaulatan standar halal Indonesia tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama internasional.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!