Danpuspom TNI Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

NASIONAL
Redaksi Federasi Note
Redaksi Federasi Note
1 minggu yang lalu 21:57 WIB 56x dilihat
Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menggelar konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Dalam pernyataannya, Yusri menegaskan bahwa TNI serius menangani kasus tersebut dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap warga sipil yang tengah menjalankan hak konstitusionalnya.

“Kami memastikan proses penyelidikan berjalan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum prajurit, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yusri di hadapan media.

Kasus ini menyita perhatian publik karena Andrie Yunus diketahui merupakan salah satu pihak yang aktif dalam advokasi dan gugatan terhadap Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi. Insiden tersebut memunculkan kekhawatiran luas terkait keamanan aktivis dan kebebasan sipil di Indonesia.

Danpuspom TNI mengungkapkan bahwa tim gabungan telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian serta keterangan dari saksi-saksi. Penelusuran terhadap motif pelaku juga masih terus dilakukan, dengan membuka kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Sementara itu, kondisi Andrie Yunus dilaporkan masih dalam penanganan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang dialami. Pihak keluarga dan rekan-rekan aktivis mendesak aparat untuk segera mengungkap pelaku serta memberikan jaminan perlindungan bagi pegiat hak asasi manusia.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut mengecam keras insiden ini dan meminta negara hadir secara nyata dalam melindungi warga yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.

Menutup konferensi pers, Danpuspom TNI kembali menegaskan komitmen institusinya: “TNI menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti bersalah.”

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Copyright © 2025 FEDERASI NOTE — All rights reserved